Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2023

PENAMAAN, SINGKATAN, DAN AKRONIM PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENAMAAN, SINGKATAN DAN AKRONIM BAB III : PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENAMAAN, SINGKATAN, DAN AKRONIM PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
07 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2023
Tanggal Berlaku
07 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 194 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan