Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS, JENIS PELAYANAN KESEHATAN NON KAPITASI, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat