Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL, PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS(Jenis Atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas), PAKAIAN DINAS PADA PERANGKAT DAERAH TERTENTU, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat