Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2023

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL, PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS(Jenis Atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas), PAKAIAN DINAS PADA PERANGKAT DAERAH TERTENTU, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 14
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan