Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Pasar Daerah di Kabupaten Probolinggo (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 Nomor 2 Seri G1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Pasar Daerah di Kabupaten Probolinggo (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 49 Seri G), diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 diubah; Ketentuan dalam BAB VI PENGELOLAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR Pasal 14 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat