Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 44 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Pasar Daerah di Kabupaten Probolinggo (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 Nomor 2 Seri G1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Pasar Daerah di Kabupaten Probolinggo (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 49 Seri G), diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 diubah; Ketentuan dalam BAB VI PENGELOLAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR Pasal 14 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 44 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703908190_Draft-PERUBAHAN-perbup-pasar.pdf
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan