dalam PERDA ini diatur mengenai lingkup tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus pembiayaan transportasi bagi jemaah haji Daerah dan sumber pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat