Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Internal Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Penyelenggaraan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat