perjalanan dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2023/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai
mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas
dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blora dengan tetap berdasarkan pada prinsip
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
disusun mekanisme pertanggungjawaban biaya
transpor termasuk biaya transportasi darat; bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora belum
cukup mengatur secara teknis terkait mekanisme
pembiayaan transportasi darat, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 15, penyisipan Pasal 18A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2023 diubah.
- 5 hlm
|