Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi: a. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); b. Pengelola KKPD; c. UP KKPD; d. Pengajuan, penerbitan, dan penggunaan KKPD; e. Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; f. Biaya penggunaan KKPD; dan g. Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat