Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS PENYUSUNAN TALENT POOL, PENYUSUNAN DAN UNSUR-UNSUR TALENT POOL(Penyusunan Talent Pool, Unsur-Unsur Talent Pool), TALENT POOL(Seleksi Calon Talent, Perolehan Kompetensi Talent, Retensi Talent), PENGELOLAAN TALENT, PENGELOLAAN TALENT POOL, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat