Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, SYARAT PENDAFTARAN, JALUR PENDAFTARAN PPDB, TATA CARA SELEKSI(Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua, Jalur Prestasi), JADWAL PENDAFTARAN, PEMBIAYAAN, PANITIA PPDB, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, MONITORING DAN EVALUASI, LARANGAN, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat