Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Samosir Tahun Pelajaran 2023/2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, SYARAT PENDAFTARAN, JALUR PENDAFTARAN PPDB, TATA CARA SELEKSI(Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua, Jalur Prestasi), JADWAL PENDAFTARAN, PEMBIAYAAN, PANITIA PPDB, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, MONITORING DAN EVALUASI, LARANGAN, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Samosir Tahun Pelajaran 2023/2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2023
Tanggal Berlaku
06 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2022 NOMOR 17 SERI F NOMOR 882
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan