Standar Biaya TA 2017 terdiri atas: a. Standar Biaya Umum, dan b. Standar Biaya Khusus. Standar Biaya Umum berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA dan Pedoman untuk melaksanakan APBD TA 2017 Standar Biaya Khusus berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan pada Perangkat Daerah dalam RKA dan Pedoman untuk melaksanakan APBD TA 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat