Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 29 Tahun 2016

Standar Biaya Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya TA 2017 terdiri atas: a. Standar Biaya Umum, dan b. Standar Biaya Khusus. Standar Biaya Umum berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA dan Pedoman untuk melaksanakan APBD TA 2017 Standar Biaya Khusus berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan pada Perangkat Daerah dalam RKA dan Pedoman untuk melaksanakan APBD TA 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Kep. Mentawai Tahun 2016 Nomor 29
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan