Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 64 Tahun 2018

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab. Kep. Mentawai Tahun 2018, yang merupakan: a. acuan bagi seluruh stakeholder pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan darah, termasuk Perangkat Daerah Kab. Kep. Mentawai; b. acuan dalam penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Kep. Mentawai Tahun 2018 Nomor 65
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kab. Mentawai No. 40 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan