ABSTRAK: |
- bahwa sistem pertanian dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan dan peningkatan ketahanan hama dan penyakit terhadap peptisida; bahwa pembangunan pertanian khususnya pertanian organik, peternakan organik, pola tanam yang teratur dan pencegahan pembakaran lahan melalui pembentukan kelompok tani peduli api harus memiliki jaminan dan integritas; bahwa dengan program Pangula nature, kemauan dan kepercayaan masyarakat dalam memperbaiki kualitas tanah pertanian, peternakan organik dan pengaturan pola tanam dan tertib tanam perlu adanya jaminan pemerintah dalam pengelolaannya;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 T ahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/8/2007,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan /OT.140/2/2008,Peraturan Menteri ertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/PP.340/8/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Samosir Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Bupati Samosir Nomor 56 Tahun 2022.
- Peratuan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, RUANG LINGKUP, PENGEMBANGAN PROGRAM PANGULA NA TURE, SARANA PRODUKSI, PENGEMBANGAN PASAR PRODUK PERTANIAN ORGANIK, SERTIFIKASI DAN SISTEM JAMINAN PARTISIPATIF, INSENTIF DAN DISINSENTIF, KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
|