perpajakan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan salah satu objek Pajak yang
digunakan untuk meningkatkan sumber
Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib
pajak karena kondisi perekonomian dan inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan
dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan,
Pemerintah Kota Pasuruan, perlu memberikan
pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Walikota dapat memberikan
pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 ;
- Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; meliputi: ketentuan umum; pemberian pembebasan PBB P2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- jumlah 6 halaman
|