Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; meliputi: ketentuan umum; pemberian pembebasan PBB P2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat