peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup peraturan Walikota ini meliputi: a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penilaian TPP; d. prosedur pemberian TPP; e. perhitungan TPP; dan f. pembiayaan TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat