Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2021

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab dan 23 (dua puluh tiga) Pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jbatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan