Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab dan 23 (dua puluh tiga) Pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jbatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat