Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang lingkup Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat