Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5) diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A, setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 80 dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan