Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023

Penyelenggaraan Universal Health Coverage dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan UHC pada Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan UHC pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di daerah bertujuan untuk : a. meningkatkan derajat kesehatan bagi penduduk daerah dengan penyelenggaraan satu sistem Jaminan Kesehatan Nasional; b. meningkatkan aksesibiltas pelayanan Kesehatan bagi seluruh penduduk daerah; c. meningkatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional di tingkat daerah. Sasaran penerima UHC pada Program jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk yang tercatat dalam data kependudukan di daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari : a. penyelenggara dan pemberi jaminan Kesehatan; b. kepesertaan jaminan kesehatan; c. pelayanan kesehatan; d. pembiayaan; e. peran serta masyarakat; f. monitoring dan evaluasi; g. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 34 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703907771_DRAFT-PERBUP-UHC-REV.pdf
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan