Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan UHC pada Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan UHC pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di daerah bertujuan untuk : a. meningkatkan derajat kesehatan bagi penduduk daerah dengan penyelenggaraan satu sistem Jaminan Kesehatan Nasional; b. meningkatkan aksesibiltas pelayanan Kesehatan bagi seluruh penduduk daerah; c. meningkatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional di tingkat daerah. Sasaran penerima UHC pada Program jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk yang tercatat dalam data kependudukan di daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari : a. penyelenggara dan pemberi jaminan Kesehatan; b. kepesertaan jaminan kesehatan; c. pelayanan kesehatan; d. pembiayaan; e. peran serta masyarakat; f. monitoring dan evaluasi; g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat