Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 2) diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A setelah poin 9 ditambah poin 9A, 98, 9C dan 9D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat