Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Apatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8), diubah pada Pasal 1 diantara angka 9 (sembilan) dan angka 10 (sepuluh) disisipkan 5 (lima) angka yaitu angka 9A, 9B, 9C, 9D dan 9E.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat