Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 85 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Pekalongan Nomor 99 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 99 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 85 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Pekalongan Nomor 99 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BD.2022/NO.86
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 99 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan