Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 37 Tahun 2023

Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah; 3. Kemudahan Berusaha; 4. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; 5. Pelindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
15 November 2023
Tanggal Pengundangan
15 November 2023
Tanggal Berlaku
15 November 2023
Sumber
BD.2023/No.37
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan