Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 104 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 104 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.105
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Pekalongan No. 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan