analisis jabatan dan analisis beban kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2023/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan, perlu
ditinjau kembali dan diubah untuk kedua kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 diubah.
- 5 hlm
|