Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam lampiran Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 diubah untuk kedua kalinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat