Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Jalan, Status, Fungsi, Kelas Jalan dan Nama Jalan, Jalan Kabupaten, Jalan Desa, Bagian-Bagian Jalan, Pengadaan Tanah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat