Peraturan ini mengatur tentang Integrasi Pengelolaan Data Keuangan Daerah melalui aplikasi UPTODATE pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi Ketentuan Umum, Input, Proses, Output, Pengendalian, Tata Kelola, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat