Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Asas dan Ruang Lingku, Pejabat Pengelola, Pejabat Pengelola Keuangan, Struktur Anggaran BLUD, Perencanaan dan Penganggaran, Pengelolaan Belanja, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan, Tarif Layanan, Penyelesaian Kerugian, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan, Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat