Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggara Pelayanan Publik; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat