Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Bandirasakulon, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat