Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Kewajiban dan Hak, Prinsip Remunerasi, Kelompok Pusat Pendapatan dan Pusat Pembiayaan, Sumber Dana Remunerasi, Pola Remunerasi, Fasilitas, Penyusunan Pola Remunerasi, Monitoring dan Evaluasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat