Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi yang meliputi Ketentuan Umum, Penilaian Kinerja Penyedai Jasa, Sistem Informasi Penilaian Kinerja Penyedia Jasa, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat