Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, pedoman umum penetapan tarif, penetapan tarif pelayanan kesehatan puskesmas, peninjauan besaran tarif, asuransi kesehatan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, penghapusan piutang yang kadaluarsa, keringan dan pembebasan pembayaran pelayanan, pengelolaan pendapatan uptd puskesmas, ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat