Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2021

Tugas dan Fungsi pada Inspektorat Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi pada Inpsektorat Kota Cimahi yang meliputi Ketentuan Umum, Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Sosial, Budaya, dan Aparatur, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Fisik, Inspektur Pembantu Bidang Ekomoni, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi pada Inspektorat Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD Kota Cimahi Tahun 2021 No. 587
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 37 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas pada Inspektorat Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan