Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi pada Inpsektorat Kota Cimahi yang meliputi Ketentuan Umum, Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Sosial, Budaya, dan Aparatur, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Fisik, Inspektur Pembantu Bidang Ekomoni, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat