pelaporan-monitoring-evaluasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD 2022 (29) : 17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksana dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Lampiran BAB II huruf D angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 28.a Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporanserta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
- 17 hlm
|