Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2013/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan asumsi Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu dilaksanakan perubahan atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2012
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 25 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 diubah.
- 10 halaman
|