Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2020 tentang Sistem Dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Belanja Bantuan Keuangan Di Kabupaten Indramayu
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan