Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Cibulan Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, yang meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Desa Cibulan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat