Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 67 Tahun 2013

Pedoman Dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman Penskoran hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Kuesioner Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
05 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2013
Tanggal Berlaku
05 Juni 2013
Sumber
BD.2013/NO.67
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 129 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan