Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Datar, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat