Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 39 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturah Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturah Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturah Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BD. NO. 2022/39, LL KAB. BURU : 21 HLM.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturah Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 Untuk Menampung Belanja Mendesak Dan Darurat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan