Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 65), diubah pada Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 20 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), dan Pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
11 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2021
Tanggal Berlaku
11 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan