Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APBD BAB V BEKERJA DI LUAR JAM DINAS/LEMBUR BAB VI BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAB VII BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN STRUKTURAL/TEKNIS FUNGSIONAL DAN PELATIHAN PRAJABATAN BAB VIII PERJALANAN DINAS BAB IX PERGESERAN ANGGARAN BAB X PERTANGGUNGJAWABAN APBD BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2021
Tanggal Berlaku
30 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan