Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Fasilitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang meliputi Ketentuan umum, Objek, subjek, peruntukan dan tarif retribusi, Mekanisme pemungutan retribusi, Penggunaan hasil pemungutan retribusi, Ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat