Peraturan ini menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar PNS dapat diberikan tugas belajar. Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengusulkan PNS yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai calon penerima tugas belajar kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Usulan tersebut akan dibahas dalam sidang Baperjakat dan hasil sidangnya disampaikan secara tertulis kepada Bupati Buru. Dengan pertimbangan Baperjakat, Bupati akan menetapkan Keputusan pemberian tugas belajar kepada PNS. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah menanggung biaya pendidikan PNS yang melaksanakan tugas belajar. Terkait izin belajar, peraturan ini mengatur bahwa PNS yang ingin meningkatkan profesionalismenya wajib mengajukan permohonan izin belajar secara tertulis kepada Kepala SKPD. Izin belajar diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat