Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Ketentuan Pasal 5 huruf a angka 2 huruf a) diubah, Ketentuan Pasal 7ayat (4) huruf g diubah, ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf d diubah, dan ketentuan Pasal 12 ayat (8) huruf c diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat