Standarisasi Honorarium Dan Biaya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2013/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Honorarium Dan Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan
kegiatan pembangunan dan pelaksanaan belanja daerah
di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur Standarisasi Honorarium dan biaya
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana
Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Badan Layanan
Umum, bahwa Badan Layanan Umum menyusun
standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi
Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
- 5 halaman
|