Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person Dan Pelayanan Non Kelas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person Dan Pelayanan Non Kelas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
25 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.39
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan