Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan Dan Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kebumen yang meliputi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan di Kabupaten Kebumen dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen. Imbangan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat