Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2013

Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan Dan Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan Dan Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kebumen yang meliputi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan di Kabupaten Kebumen dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen. Imbangan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2013 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan Dan Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2012 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan